Beranda Pemerintahan Tegakkan Perda KTR, Satpol-PP Tangsel Sita Asbak dari Kantor DPRD dan Sekolah

Tegakkan Perda KTR, Satpol-PP Tangsel Sita Asbak dari Kantor DPRD dan Sekolah

Tegakan Perda KTR, Satpol-PP Tangsel Sita Asbak dari Kantor DPRD dan Sekolah

TANGSEL – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan organisasi No Tobacco Community menyidak Gedung DPRD Tangsel hingga sejumlah lembaga pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadinya pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.

“Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong),” terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis (24/6/2021).

Kata Muksin, melihat masih ada yang melanggar Perda KTR, pihaknya langsung memberi teguran keras namun tanpa sanksi lantaran masih dalam tahap sosialisasi.

“Kita berharap ya clear 100 persen wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok ya jangan ada rokok. Untuk tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan (2022) maka sanksi Tipiring akan kita berikan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Organisasi No tobacco Community, Bambang Priyono mengungkapkan, jika berdasarkan hasil survei maka tingkat kepatuhan melaksanakan Perda KTR di Tangsel hanya mencapai 20 persen.

“Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20 persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini,” tuturnya.

Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui tingkat kepatuhan para pengelola gedung dan instansi terhadap Perda KTR.

Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum. “Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator kepatuhan,” ungkapnya.

Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.

Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi atau tempat yang paling buruk melanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7 persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.

Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah, tempat anak bermain sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.

“Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan prosentase kepatuhan yang masih rendah,” tukasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ