KAB. TANGERANG – Seorang pria berinsial AD ini tak patut ditiru. AD tega menjual pacarnya berinisial IY yang tengah hamil 5 bulan kepada kepada lelaki hidung belang berinisial DN. Akibat ulahnya, pria tersebut diamankan polisi di kosannya di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menuturkan bahwa pelaku menjual pacarnya melalui sistem aplikasi online open BO.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (lantaran) diduga menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi,” ujar Gede Prasetia melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id, Rabu (8/12/2021).
Dalam setiap transaksi open BO, pelaku berperan menentukan harga kepada para pelanggannya.
“AD juga berperan nego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka,” jelasnya.
Parahnya, korban selama menjadi wanita penghibur dalam kondisi hamil 5 bulan setelah menjalin hubungan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara.
(Red)
