Beranda Hukum Tega, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

Tega, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

PANDEGLANG – Markani (49) warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tega memperkosa anak tirinya berinisial S (15) belasan kali hingga korban hamil sekitar 4 bulan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Dasep mengatakan, korban sempat menikah dan tinggal bersama suaminya. Namun setelah bercerai korban bersama ibu dan kedua adiknya tinggal satu atap bersama tersangka.

Kata Dasep, dari keterangan korban peristiwa memilukan itu telah terjadi dari akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember 2019 kemarin. Setidaknya korban sudah pernah digauli oleh tersangka sebanyak 16 kali dalam kurun waktu itu.

“Korban sudah hamil 5 bulan sama bapak tirinya. Jadi tersangka itu melakukan aksi bejatnya rata-rata jam 12 malam, saat ibu korban tertidur lelap tersangka langsung masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Dasep saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2020).

Dasep membeberkan, perbuatan bejat tersangka yang tidak lain suaminya itu baru diketahui sekitar 4 Minggu lalu, ibu korban awalnya curiga dengan perubahan bentuk fisik putrinya. Setelah ditanya korban mengakui sudah tidak menstruasi selama 5 bulan terkahir dan pernah berkali-kali tiduri ayah tirinya.

“Baru ketahuan sama ibu kandungnya sekitar 4 minggu lalu, ibunya curiga ko payudara dan perutnya bengkak, terus sama ibu kandungnya ditanya kamu kapan terakhir menstruasi terus dicek dan positif hamil. Baru tuh korban ngaku ditiduri sama bapak tirinya tapi saat ditanyakan langsung sama suaminya malah suaminya marah,” bebernya.

Ia melanjutkan, warga yang mendengar kabar tersebut langsung marah dan mengancam akan membakar kediaman tersangka namun dicegah oleh RT setempat dan pelaku diamankan oleh RT yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Panimbang.

“Massa berencana mau membakar rumah pelaku dan sebelum terjadi diamankan di rumah RT dan diamankan oleh Polsek Panimbang. Alasannya jarang diberi jatah sama istrinya, tapi istrinya bilang sering memberikan jatah sama suaminya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar menegaskan bahwa meski korban baru berumur 15 tahun tetapi tersangka tidak dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak karena korban sudah pernah menikah.

“Tersangka dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini