Beranda Hukum Tega! Ayah Tiri di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur

Tega! Ayah Tiri di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Ayah tiri di Kota Serang tega memperkosa anak perempuan dari sang istri selama 3 tahun. Tindakan bejat ayah tiri itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang terdekatnya.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu dipaksa oleh ayah tiri sejak korban berusia 9 tahun dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma yang cukup berat hingga sulit untuk berkomunikasi.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Serang Kota.

“Sudah kita tahan pelakunya semalam. Pelakunya satu orang,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Rabu (21/4/2021)

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi mengatakan saat ini korban sudah ditempatkan di tempat yang aman dan pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban hingga saat ini.

“Saat ini kami sedang fokus kepada layanan konseling, pendampingan hukum dan hak anak lainnya yaitu ditempatkan di tempat yang aman. Dan langkah selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan rujuk ke Poli Kandung untuk mengetahui apakah hamil atau tidak,” lanjutnya.

Pihak kepolisian Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Serang Kota.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini