SERANG – Kasus pencabulan di Banten kian mengkhawatirkan. Kali ini seorang ayah kembali tega menyetubuhi buah hatinya sendiri.
Adalah JN (52), penjaga tambak ikan yang tega menyetubuhi Bunga, bukan nama sebenarnya. Perbuatan bejat JN itu sudah berlangsung dari November 2024 silam. Kini Bunga mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
JN sendiri memiliki tiga orang anak. Kedua anaknya bekerja di luar kota. Sementara JN bersama si bungsu, Bunga tinggal berdua di rumah.
Istri Meninggal Dunia
Sejak sang istri meninggal dunia, JN tak mampu menahan nafsunya. Perbuatan bejat itu ia lampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orangtua korban.
“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (23/7/2025).
Perbuatan asusila itu terjadi malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya. Setelah melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
“Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban) tinggal bersama tersangka,” jelasnya.
Mendengar pengaduan ponakannya, lanjutnya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil. Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.
“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.
Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka JN mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
Ditangkap Saat Berada di Saung
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap JN sedang sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat, 25 Juli 2025.
“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.
Kapolres menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. “Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro.
Tim Redaksi