Beranda Hukum Tebang Pohon di Kawasan TNUK, 2 Warga Cimanggu Terancam 10 Tahun Penjara

Tebang Pohon di Kawasan TNUK, 2 Warga Cimanggu Terancam 10 Tahun Penjara

Anggota Polsek Cimanggu menunjukkan sisa pohon yang ditebang di kawasan TNUK. (Istimewa)

PANDEGLANG – Dua orang warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yakni Aminudi (61) dan Arsana (41) terancam hukuman 10 tahun penjara. Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menebang satu pohon kecapi di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Diketahui, Aminudin merupakan warga Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, sedangkan Arsana (41) asal Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang,

Kedua orang tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Kamis (24/7/2025) kemarin sekira pukul 17.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan potongan kayu jenis kecapi dan 55 kayu yang sudah diubah menjadi bahan untuk bangunan rumah serta satu unit gergaji mesin.

PS Kanit Reskrim Polsek Cimanggu, Bripka Guntur Haryanto mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka didasari dari laporan petugas TNUK yang kehilangan satu pohon kecapi di kawasan hutan lindung tersebut.

Kata Guntur, rencananya kayu dari pohon kecapi akan dogunakan sebagai bahan merenovasi dapur salah satu tersangka. Namun, belum sempat digunakan, keduanya sudah ditangkap.

“Jadi pohon kecapi itu dia tebang, terus dibentuk untuk ukuran reng dengan panjang 4 meter dengan diameter 5 centimeter,” kata Guntur, Jumat (25/7/2025).

Menurut Guntur, pelaku mengetahui jika di kawasan tersebut tidak diperbolehkan merusak atau menebang pepohonan. Hal itu karena pelaku merupakan salah seorang penggarap lahan di kawasan TNUK.

“Pelaku ini sudah sering beraktivitas di kawasan tersebut, karena di kawasan tersebut ada lahan yang bisa digarap oleh masyarakat berupa sawah. Dan pelaku merupakan salah satu penggarap lahan itu,” ujarnya.

“Jadi pelaku tahu kalau tidak boleh mengambil atau merusak di kawasan itu. Kemungkinan dia sengaja (menebang pohon) untuk kebutuhan dia pribadi, dan pelaku mengakui jika awalnya kayu tersebut akan digunakan untuk renovasi dapur rumahnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bekas Kadishubkominfo Banten Dijeblokan ke Penjara, Mantan Rektor Untirta Diperiksa Kejati

Ia menuturkan, dari kedua orang pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Di mana Aminudin merupakan pemilik rumah yang akan melakukan renovasi, sedangkan Arsana orang yang disuruh untuk melakukan penebangan pada pohon tadi.

“Jadi Aminudin ini menyuruh Arsana untuk menebang pohon kecapi menggunakan gergaji mesin. Arsana juga berprofesi sebagai tukang tebang pohon. Kalau pengakuan dari pelaku (Aminudin) dia belum pernah, dan baru kali ini,” jelasnya.

Guntur mengatakan, pihak TNUk selaku pengelola kawasan ingin melanjutkan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, serta tidak ada warga yang berani mengulangi hal yang sama.

“Sejauh ini pihak TNUK ingin diproses secara hukum agar memberikan contoh kepada lainnya sehingga masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama seperti pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 33 ayat 1 dan pasal 2 huruf g Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan atau Pasal 50 ayat 3 huruf e UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd