Beranda Hukum Tawuran Antar Geng di JLS, Pelajar di Cilegon Ditangkap Polisi

Tawuran Antar Geng di JLS, Pelajar di Cilegon Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Cibeber memberikan keterangan terkait peristiwa tawuran pelajar di JLS - foto istimewa

CILEGON – Sekelompok pelajar yang hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon diamankan polisi. Peristiwa kenakalan remaja ini terjadi pada Kamis (26/1/2023) pukul 20.00 WIB tepatnya di jalan akses masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kapolsek Cibeber, AKP Suhel menjelaskan pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 orang pelajar dan satu orang bukan pelajar yang hendak melakukan tawuran.

“Awalnya FRR (17) pelajar SMK di Cilegon pulang sekolah jam 13.00 WIB, pertama di kabari temannya lewat telepon nomor tidak dikenal bahwa ada sekolah lain yang menyebutkan Banser 55 untuk sebutan salah satu sekolah di Serang akan lewat JLS dari Anyer. Kemudian yang kedua ditelpon pelajar lainnya berinisal RI salah satu pelajar yang sekolah di Serdang menyampaikan dengan berita yang sama,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya FRR berangkat dengan temannya berinisial JMN (15) pelajar SMK di Cilegon. “Mereka bertemu dengan teman-tamannya di JLS pintu masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon jam 18.30 WIB,” katanya.

Selanjutnya mereka menunggu dan bertemu rombongan lain dan diserang oleh kelompok lain dan kemudian mereka kabur ke Perumahan Praja Mandiri Cibeber.

“Mereka langsung diamankan oleh warga Perumahan Praja Mandiri. Pada saat itu Unit Patroli Polsek Cibeber Polres Cilegon sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan 5 orang yang terdiri dari 4 orang pelajar di Kota Cilegon dan satu orang sudah tidak sekolah,” terangnya.

Adapun ke 5 orang tersebut adalah
JMN (15 ) pelajar SMK Cilegon warga Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. MF (15 ) pelajar SMK Cilegon, warga Kelurahan Randa Kari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

ATH (15 ) Pelajar SMK Cilegon alamat warga Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil. FRR (17) pelajar SMK Cilegon warga Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan MAA (17 ) warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Baca Juga :  Tarif Cukai Rokok Bakal Naik hingga 10 Persen

Pada tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit ukuran sedang diamankan dari tangan FRR (17) dengan nama kelompok BASKOT (Barisan Siswa Kota) dan FARIS sebagai Admin IG Fatcil.baschot659.

Kemudian 4 buah Handphone merk Realmi C15, Realmi C, Oppo, I-phone, serta 2 unit Sepeda motor merk Honda Scoopy A 3505 TB dan Honda Beat A 6337 TO.

“Kami mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan. Pastikan pada pukul 22.00 WIB putra dan putrinya sudah berada di rumah. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat,” imbaunya.

(Man/Red)