Beranda Hukum Taufiequrrachman Ruki Sepakat Revisi Undang-undang KPK

Taufiequrrachman Ruki Sepakat Revisi Undang-undang KPK

Taufiequrachman Ruki - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007, Taufiequrrachman Ruki mengaku setuju dilakukan revisi terhadap beberapa pasal UU KPK.

Ia meyakini revisi tersebut dapat lebih menguatkan lembaga antirasuah yang selama ini disebut sebagai super body itu.

Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal itu mencontohkan soal perlunya KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Sebab dalam praktiknya selama ini, ada beberapa kasus yang membuat KPK berada dalam posisi dilematis karena tak bisa menerbitkan SP3. Padahal ada tersangka yang memenangkan praperadilan hingga sudah meninggal dunia.

“Saat menjadi Plt Pimpinan KPK (2015-2016), ada kasus yang diambil dari Kejaksaan Agung yang setelah ditetapkan para tersangkanya ternyata satu sudah meninggal dunia. Ini kelalaian yang fatal sekali, memalukan,” kata Ruki dikutip dari detik.com.

Di awal penyusunan UU KPK, kewenangan soal SP3, Ruki melanjutkan, sebetulnya sudah ada. Cuma hal itu tidak diberikan kepada Dewan Penasihat bukan pimpinan. Dewan Penasihat pun sifatnya bukan sebagai tim ahli tapi setara tanpa kewenangan eksekusi.

Selain itu, Dewan ini beranggotakan para figur mumpuni bukan anggota DPR seperti diusulkan dalam RUU Revisi UU KPK sekarang ini.

“Memang perlu diatur benar mekanisme SP3 ini sedemikian rupa, agar tidak menjadi alat negosiasi, buka cabut dan cincai-cincai seperti di institusi penegak hukum lain,” kata Ruki.

Lelaki kelahiran, Lebak, Banten 18 Mei 1946 itu tegas menolak Pembentukan Dewan Pengawas seperti dikehendaki dalam draf revisi RUU. Apalagi jika anggotanya antara lain diisi dari DPR. Daripada membuat yang baru lebih baik memberdayakan Dewan Penasihat yang sudah ada.

“Kalau Dewan Pengawas anggotanya dari DPR, itu ngaco. Enggak bisa dong lembaga politik mengawasi institusi penegak hukum. Intervensi itu namanya,” tegas Ruki.

Terkait para pegawai KPK, bila tujuannya demi pengembangan kapasitas dan karir, ia setuju mereka berstatus PNS atau ASN. Sebab dari fakta yang ditemuinya, ada figur-figur pegawai di KPK yang memegang posisi atau jabatan yang sama selama belasan tahun. Tapi bila berstatus ASN atau PNS, perlu juga dipikirkan agar gaji atau remunerasi mereka tetap lebih baik dari BUMN.

Bagaimana dengan soal penyadapan yang harus seizin pengadilan atau dewan pengawas? Pada prinsipnya, penyadapan selama ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki bukan merekam percakapan-percakapan yang tidak perlu. “Toh di negara lain juga atas izin pengadilan, ya coba lah kita bangun dulu saling percaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ruki juga bicara soal rekrutmen penyidik independen hingga pakta integritas yang harus ditandatangani calon pimpinan KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. “Itu nggak bener, bisa jadi alat intervensi di kemudian hari itu,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ