Beranda Hukum Tatu Pecat Guru SD Cabul di Kabupaten Serang

Tatu Pecat Guru SD Cabul di Kabupaten Serang

AZ (50) oknum guru sekolah dasar (SD) di Gunung Sari, Kabupaten Serang diperiksa Satreskrim Polres Serang - (Foto Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah akhirnya memecat AZ (50) guru sekolah dasar (SD) di Gunung Sari, Kabupaten Serang yang mencabuli 11 siswanya.

“Itu sudah masuk ke ranah hukum dan saya akan mengirim surat untuk pemecatan guru ini ke KASN, tadi Kepala Dinas Pendidikan saya panggil,” kata Tatu kepada awak media, Jumat (28/2/2020).

Tatu mengaku kecewa dengan kelakuan ZA. Bukannya mendidik dan merawat siswa malah melakukan tindakan bejat merusak masa depan siswanya.

“Menurut saya, dari laporan Kepala Dinas Pendidikan ini berpenyakit, karena bukan satu orang, beberapa orang dan ini anak di bawah umur, berpenyakit secara kejiwaan enggak beres,” ujar Tatu.

Pihaknya juga berpesan kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku pedofillia di dunia pendidikan.

“Saya menyampaikan ke polisi ini membahayakan masyarakat Kabupaten Serang,” jelasnya.

Tatu berharap pelaku dapat dihukum berat karena telah merusak masa depan siswa dan mencoreng lembaga pendidikan di Kabupaten Serang. “Harus dihukum berat,” tandasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini