TANGERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Taruna Merah Putih (TMP) Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi penolakan RUU HIP di depan gedung DPR RI pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Organisasi sayap partai PDI Perjuangan ini menilai aksi pembakaran bendera merupakan motif untuk menarik kepercayaan terhadap publik menyandingkan dengan PKI.
Ketua TMP Provinsi Banten, Marinus Gea mengatakan pembakaran bendera partai politik sama saja dengan penghinaan. Apalagi, pada partai pemenang yang sah dan dipilih langsung oleh rakyat Indonesia.
“TMP sebagai sayap PDI Perjuangan selalu tunduk dan patuh terhadap partai. Kami turut prihatin terhadap insiden pembakaran bendera partai oleh sejumlah massa aksi di depan Gedung DPR,” ucap Marinus saat menggelar konferensi Pers di Sekretariat TMP Banten, Kawasan Ruko Liga Mas Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2020).
Marinus juga menegaskan jika partainya bukan partai terlarang, sebagaimana isu yang terus dimainkan oleh para lawan politik. Menurut dia, penyandingan PKI dan PDIP merupakan upaya untuk menyampaikan pesan negatif terhadap bangsa.
“Jelas ini merupakan motif untuk menarik kepercayaan publik terhadap PDIP. Tapi saya kira juga masyarakat kita semua sudah cerdas sehingga tidak mudah diprovokasi dengan cara-cara seperti ini,” tandasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini mengutuk keras tentang pembakaran bendera partainya. Serta, mendukung upaya PDI Perjuangan menempuh jalur hukum, mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dan mengajak kepada seluruh kader TMP tenang serta tidak terprovokasi.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan informasi dan instruksi dari partai, dan kami juga sangat mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran bendera PDIP sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Marinus.
Marinus juga menyebutkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pembakaran tersebut di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 156 KUHP.
(Ren/Red)