SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga debt collector yang kerap melakukan penarikan paksa motor kredit di Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) ditangkap di Jalan Raya Kronjo saat tengah melakukan penarikan motor secara paksa.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Karena ketiga pelaku sudah sering menarik paksa kendaraan di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” kata Dian kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Ketiga pelaku diketahui bekerja di PT El Mina Langit Angkasa. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat, dua handphone, dan satu surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujar Dian.
Dian juga mengimbau masyarakat agar jangan mau menyerahkan kendaraan kepada debt collector yang menarik secara paksa. Kata Dian, masyarakat bisa melapor ke polisi bila hal tersebut terjadi.
“Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd