SERANG – Polisi menangkap dua debt collector usai aksi penarikan mobil di kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon viral di media sosial. Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih berinisial BZ alias Kribo, warga Flores, dan SA alias Uni, asal Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Yoga Tama, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Polisi bergerak setelah video aksi mereka memicu sorotan publik.
“Ada pidananya, saya sudah tangkap, sudah saya tahan. Kejadian tangkapnya sudah tiga atau empat hari lalu,” ujar Yoga, Kamis (25/6/2026).
Yoga menegaskan, aksi kedua pelaku mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa.
“Kami sedang dalami karena kasus ini sudah meresahkan. Sepertinya banyak korban. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan,” katanya.
Meski begitu, polisi belum mengungkap pasal yang menjerat kedua tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa sebelum menyampaikan konstruksi perkara secara resmi.
“Pelanggarannya belum bisa saya sampaikan karena masih koordinasi dengan jaksa. Nanti saat expose,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat itu, BZ dan SA mendatangi Asrama Polisi Mapolres Cilegon untuk menarik mobil Suzuki Ertiga yang disebut menunggak cicilan leasing.
Belakangan, muncul informasi bahwa mobil tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Cilegon berinisial D.
Terkait dugaan keterlibatan anggota polisi, Yoga memilih tidak berkomentar. Ia menegaskan fokusnya hanya pada dugaan tindak pidana yang dilakukan debt collector.
“Kalau terkait anggota saya tidak berhak berstatement. Kalau saya fokus pada tindakan debt collector-nya, makanya mereka kami amankan,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan ada dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
Menurut Dian, dugaan penggelapan kendaraan akan ditangani pihak kepolisian sesuai lokasi laporan awal.
“Kalau penggelapan, LP-nya di Tangerang Kota. Prosesnya di Polda Metro, biar mereka yang mendalami,” ujarnya.
Sedangkan perkara penarikan kendaraan oleh debt collector menjadi kewenangan Polda Banten karena peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Cilegon.
“Kalau masalah matelnya, itu yang menangani kami karena masuk wilayah hukum kami,” katanya.
Dian memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Yang salah ya diproses,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
