Beranda Bisnis Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Hingga 45% Mulai Desember 2019

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Hingga 45% Mulai Desember 2019

Kapal Roro bersandar di Dermaga 7 Pelabuhan Merak - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON  – Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni bakal kembali naik. Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019. Kenaikan ini berlaku pada 20 lintas penyeberangan, salah satunya lintas Merak-Bakauheni.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kenaikan tarif pada lintas Merak-Bakauheni rata-rata mencapai 14,51%. Tarif tersebut terbagi dalam 13 golongan yang masing-masing memiliki perbedaan besaran kenaikan.

Kenaikan tertinggi di lintas Merak-Bakauheni terjadi pada golongan Dewasa yakni mencapai 45,51% dari sebelumnya Rp 10.975 diusulkan menjadi Rp 15.975 atau naik Rp 5.000. Untuk golongan lain, besaran kenaikan beragam dari Rp 1.000 hingga Rp 213.000.

Sedangkan pada lintas lain, yakni Ketapang-Gilimanuk tarifnya naik rata-rata 18,74%. Dalam data tersebut, Kemenhub mengklaim bahwa secara prosentase kenaikan yang terjadi memang cukup signifikan, namun dalam besaran nominal rupiah masih dapat terjangkau masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa kenaikan yang signifikan ini terjadi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena kenaikan tarif terjadi terakhir kali pada tahun 2017.

“Kan tidak ada kenaikan tahun 2018, baru sekarang ada kenaikan lagi. Formula kenaikan juga sudah 16 tahun nggak berubah. Dengan dinamika yang ada saat ini, perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/11/2019).

Secara keseluruhan di 20 lintas penyeberangan, rata-rata besaran kenaikan mencapai 10%. Dalam menghitung skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub juga melibatkan sejumlah asosiasi pengusaha.

Budi Setiyadi bilang, semula asosiasi usul skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Dengan usulan itu, hingga 2021 tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun.

Namun, Kemenhub menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Akhirnya Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) setuju untuk tahun ini tarif angkutan penyeberangan naik 10 persen. Angka kenaikan itu masih bisa dijangkau masyarakat,” bebernya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini