Beranda Pemerintahan Tarif Parkir di Kota Serang Naik, Dishub Akan Sidak Langsung

Tarif Parkir di Kota Serang Naik, Dishub Akan Sidak Langsung

(Sumber gambar: Indopos)

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan melakukan penertiban terkait laporan warga yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang mencapai Rp3.000. Tarif tersebut diduga naik sepihak tanpa ada payung hukum.

“Engga ada kenaikan. Kalau ada kenaikan kan harus merubah Perda. Kita kan masih pakai perda yang lama Nomor 13 tahun 2011. Adapun yang permasalahan tarif itu nanti kita Dishub Kota Serang yang akan sidak langsung,” kata Ahmad Yani, Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Serang, Senin (29/4/2019).

Yani menjelaskan, saat ini Dishub Kota Serang belum ada rencana menaikkan tarif parkir. Ia berharap masyarakat Kota Serang melapor ke Dishub terkait tarif parkir ilegal yang beroperasi di Kota Serang.

“Untuk R2 (motor) Rp1.000 dan R4 (mobil) Rp2.000. Kecuali parkir khusus yang di luar badan jalan, di luar kita itu mah. Yang di tepi jalan masih tetap dan tidak berubah. Jadi yang Rp3.000 itu menyalahi aturan. Kalau karcisnya berubah berarti harus merubah perda lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Herlin warga Kota Serang mengeluhkan terkait petugas parkir yang memaksanya membayar lebih. “Saya sebagai pengguna jalan berharap, pemerintah dapat menertibkan para petugas parkir yang memasang tarif di luar aturan Dishub Kota Serang,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News