Beranda Bisnis Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Lagi, Termasuk Pelabuhan Merak?

Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Lagi, Termasuk Pelabuhan Merak?

Kapal Roro bersandar di Dermaga 7 Pelabuhan Merak - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

SERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Untuk merealisasikan hal tersebut Kemenhub menggerlar pertemuan dengan DPP Gapasdap terkait uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.

Namun belum dibahas Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan mana yang bakal dinaikan. Apakah termasuk Pelabuhan Merak-Bakauheni?

“Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

“Tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara kita dari Pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat,” kata seperti dikutip dari kompas.com.

Budi berharap dengan adanya rancangan ini aspek keselamatan dalam angkutan penyeberangan terus ditingkatkan.

“Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan menambahkan, mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat 1 tahun.

Pentahapan kenaikan tarif itu meliputi, pengusulan oleh Asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh pemerintah bersama stakeholder terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini