CILEGON – DPRD Kota Cilegon melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak memparipurnakan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025. Ini akibat Banggar merasa kecewa lantaran target pendapatan daerah yang termuat pada dokumen APBD-P 2025 tak sinkron dengan prognosis.
Dimana diketahui prognosis disebutkan bahwa hingga Desember 2025, Pemkot Cilegon sanggup memenuhi target pendapatan sebesar Rp2,29 triliun, namun kemudian pada APBD-P 2025 justru mengalami penurunan pendapatan hingga Rp33,7 miliar atau menjadi Rp2,25 triliun.
Paripurna yang sedianya dijawalkan pada Selasa (28/7/2025) akhirnya dibatalkan dan diagendakan ulang.
“Paripurna batal akibat ada penolakan dari anggota Banggar,” ujar Rahmatulloh, Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon.
Rahmatulloh mengungkapkan bahwa Banggar kecewa dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam menyusun dokumen perencanaan keuangan daerah. Sehingga perlunya ada perbaikan dokumen terdahulu pada APBD-P tahun 2025. Perbaikan ini diperlukan agar tidak menjadi masalah pada kemudian hari.
“Jika prognosis menyatakan pendapatan optimis Rp2,29 triliun, mengapa dalam RAPBD-P justru menurun? Ini menandakan lemahnya akurasi dan kehati-hatian dalam penyusunan dokumen fiskal,” ujar politisi PAN itu.
Rahmatulloh menyatakan Banggar akan tetap berpegang teguh pada dokumen prognosis sebagai acuan target pendapatan daerah apapun alasan tim TAPD. Sebab, sebelumnya dokumen tersebut sudah diajukan dan dijadikan sebagai acuan APBD-P 2025.
“Alasan TAPD adanya penurunan target pendapatan daerah itu karena adannya tansfer pusat yang berkurang, yakni DAK SG (Dana Alokasi Khusus Specific Grant). Kan dari Februari itu surat edaran dari Mendagri sudah turun, soal tahapannya. Begitu juga ada SK Menteri Keuangan yang memberitahukan soal pengurangan dana transfer, artinya bila sejak bulan Februari ada pemberitahuan. mestinya dokumen di KUA-PPAS dan Prognosis juga sudah berubah. Ini sudah dikasih tahu loh Cilegon bahwa dana transfernya berkurang, tapi kenapa di prognosisnya masih memunculkan seperti rencana semula. Harusnya kalau sudah ada pemberitahuan ya mestinya di dokumen KUA PPAS dan Prognosis sudah ada bahwa dana transfernya berkurang 33,7 miliar, mestinya muncul begitu, tapi ini kan tidak,” paparnya.
Hal tersebut, kata Rahmatulloh, menunjukkan bahwa Tim TAPD Pemkot Cilegon tidak cermat. Dia juga menduga ada permainan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah.
“Kita Banggar tidak mau target pendapatan daerah diturunkan, harus sesuai rencana awal. Entah bagaimana caranya, pokoknya sesuai kesepakatan di angka Rp2,29 triliun. Harus bisa!, harus dicari nih Rp33,7 miliar, entah itu dari pajak, BPHTB, entah retribusi atau penagihan piutang terhadap wajib pajak yang masih memiliki piutang kepada Pemkot Cilegon, dan itu hak Pemkot Cilegon. Pokoknya semua potensi digali, termasuk OPD berpendapatan harus menggali potensinya untuk menutupi angka Rp33,7 triliun itu,” tandasnya.
Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam hal kontroling anggaran, kata Rahmatulloh, Banggar tidak akan mengikuti begitu saja permintaan eksekutif.
“Kita Banggar gak mau ngikut saja. Kita harus punya kontroling, karena TAPD kan sudah menyatakan terlebih dahulu kesanggupannya dari awal. Jadi harus komitmen merealisasikannya,” ucapnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
