Beranda Pemerintahan Target PAD Hiburan Tembus Rp1 M, Bapenda Lebak Genjot Pajak Karaoke

Target PAD Hiburan Tembus Rp1 M, Bapenda Lebak Genjot Pajak Karaoke

Ilsutrasi karaoke, tempat hiburan malam. (AI-Net)

LEBAK — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memasang target penerimaan pajak sektor hiburan sebesar Rp1 miliar pada 2026. Target dari salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu naik tajam dibandingkan tahun 2025 yang hanya Rp620 juta.

Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak, Nopia Nurfitri mengatakan, Bapenda harus menggenjot penerimaan sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan, termasuk tempat karaoke.

“Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Lebak, pada 2025 sektor hiburan memiliki target penerimaan sebesar Rp620 juta, sedangkan realisasinya mencapai Rp748.982.004. Sementara pada tahun 2026 ini, target penerimaan dari sektor hiburan ditetapkan sebesar Rp1 miliar dan realisasinya baru mencapai Rp487.517.358,” kata Nopia kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Capaian sementara tersebut baru sekitar 48,75 persen dari target Rp1 miliar. Artinya, Bapenda masih harus mengejar sekitar Rp512,48 juta hingga akhir 2026.

Nopia mengatakan, Bapenda rutin memantau objek pajak untuk memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Untuk memasukkan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya, Bapenda secara rutin melakukan monitoring ke objek-objek pajak, termasuk tempat hiburan seperti karaoke,” ujarnya.

Khusus sektor karaoke, penerimaan yang masuk kas daerah masih sangat kecil. Bapenda mencatat realisasi pajak karaoke baru mencapai Rp5.658.000.

Nopia menyebut, lima tempat karaoke yang masuk pendataan Bapenda, yakni Hotel Karisma, Aweh Futsal, Cafe Kayakasa, Karaoke Harmoni dan Karaoke Mamah Putri.

Bapenda juga menyiapkan langkah tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perpajakan. Pelaku usaha yang tidak mengisi SPTPD dapat menghadapi tindakan administrasi sesuai ketentuan.

Jika petugas menemukan usaha beroperasi tanpa izin, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Sementara itu, wajib pajak yang menunggak atau membayar pajak kurang dari kewajiban akan menghadapi sanksi administratif berupa denda 1 persen per bulan.

Baca Juga :  Seorang Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal Dunia

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda mengejar target Rp1 miliar sekaligus memastikan sektor hiburan ikut memperkuat PAD Kabupaten Lebak.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd