CILEGON – Target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perubahan APBD 2026 Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Koreksi target akibat investasi yang belum terealisasi dinilai berpotensi memperlebar persoalan fiskal daerah yang sebelumnya sudah ditandai dengan membengkaknya defisit anggaran.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh, mempertanyakan dasar perencanaan target pendapatan yang disusun Pemerintah Kota Cilegon. Ia menilai, jika sejak awal terdapat investasi yang belum memiliki kepastian realisasi, kondisi tersebut semestinya sudah diperhitungkan dalam penyusunan target pendapatan.
“Jika memang investasi belum terealisasi, pertanyaannya sejak kapan TAPD mengetahui hal ini? Apakah sejak awal penyusunan Perubahan APBD atau baru belakangan setelah ada tekanan fiskal?” ujar Rahmatuloh, Senin (14/9/2026).
Sorotan tersebut semakin kuat karena postur APBD-P 2026 Cilegon menunjukkan kondisi fiskal yang lebih berat. Berdasarkan dokumen APBD-P 2026, defisit anggaran meningkat dari sekitar Rp66 miliar menjadi Rp126,44 miliar.
Di saat yang sama, belanja modal justru mengalami penurunan sekitar Rp23,45 miliar, dari Rp187,77 miliar menjadi Rp164,31 miliar. Sementara itu, penutupan defisit disebut bergantung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Rahmatuloh khawatir koreksi target BPHTB akan kembali memberikan tekanan terhadap struktur anggaran.
“Kalau target BPHTB dikoreksi turun lagi, dari mana sumber pendapatan penggantinya? Apakah belanja akan dipangkas lagi, defisit ditambah, atau kembali mengandalkan SILPA?” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan sekadar menurunkan target penerimaan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan mengapa sejumlah investasi yang menjadi dasar perhitungan penerimaan BPHTB belum terealisasi.
Rahmatuloh meminta pemerintah membedah penyebabnya, mulai dari persoalan perizinan, kesiapan lahan, kondisi iklim investasi hingga kemungkinan adanya rencana investasi yang sejak awal belum memiliki kepastian.
“Kalau akar masalahnya tidak dibenahi, tahun depan kita akan menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Cilegon membuka data realisasi BPHTB hingga triwulan berjalan serta proyeksi penerimaannya sampai akhir tahun. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui seberapa besar potensi kekurangan pendapatan yang harus ditanggung APBD.
Menurut Rahmatuloh, koreksi target pendapatan juga tidak boleh dilakukan tanpa pembahasan yang jelas bersama DPRD. Komisi 3 DPRD Kota Cilegon, kata dia, akan meminta penjelasan resmi dari Sekda selaku Ketua TAPD mengenai perubahan asumsi pendapatan tersebut.
“Kami akan meminta data realisasi BPHTB, proyeksi ke depan, penyebab investasi tidak terealisasi, dan strategi menutup kekurangan pendapatan,” katanya.
Rahmatuloh menegaskan, persoalan utama bukan hanya angka BPHTB yang turun, tetapi bagaimana pemerintah memastikan koreksi pendapatan tidak berujung pada pemangkasan program yang langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai APBD-P 2026 yang defisitnya sudah membengkak semakin rapuh karena perencanaan pendapatan yang tidak akurat. Jangan sampai kesalahan menghitung potensi pendapatan akhirnya dibebankan kepada masyarakat melalui pengurangan belanja dan program prioritas,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
