TANGERANG SELATAN – Polisi menangkap seorang debt collector berinisial L (38) setelah ia terlibat keributan dengan aparat saat melakukan penarikan paksa mobil di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Keributan itu pecah pada Kamis (2/10/2025) di depan Ruko Neo Arcade, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua. Video adu mulut L dengan polisi yang tersebar di media sosial langsung menyedot perhatian publik.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Aksi Ribut Saat Penarikan Paksa
Video yang beredar memperlihatkan L beradu mulut dengan sejumlah anggota polisi. Ia menolak saat polisi mencoba membawanya ke kantor dan terus mempertanyakan dasar hukum penindakan.
“Kerja tidak ada dasar. Saya tidak buat ribut, tidak membunuh orang, tidak mencuri. Lalu mau bawa saya ke Polsek?” teriak L dalam video itu.
Seorang polwan sempat menenangkan situasi dan mengajak L menyelesaikan persoalan di kantor polisi. Namun, L tetap ngotot bahwa masalah tersebut tidak masuk ranah kepolisian.
“Itu bukan urusan kepolisian, itu bukan ranah situ,” tegasnya.
Polisi Tangkap dan Tahan L
Karena situasi semakin memanas, polisi akhirnya mengamankan L dan membawanya ke Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa. Setelah penyidik memeriksa keterangan dan bukti, mereka langsung menetapkan L sebagai tersangka.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan menahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP M. Agil Sahril, Senin (6/10/2025).
Polisi menjerat L dengan Pasal 335, 212, dan 216 KUHP karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas, dan menolak perintah sah aparat.
“Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah Agil.
Video Viral, Polisi Ingatkan Prosedur
Video keributan tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap berujung pada konflik di lapangan.
Polisi menegaskan bahwa setiap penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd