TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan tanpa batas waktu, namun akan dievaluasi secara berkala guna mengukur efektivitasnya. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Barat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang diadaptasi di tingkat daerah.
“Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Untuk pelaksanaannya, kami lihat perkembangan ke depan melalui evaluasi,” ujar Pilar, Rabu (8/4/2026).
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, tidak adanya tenggat waktu bukan berarti kebijakan berjalan tanpa pengawasan. Pemerintah kota akan terus mengevaluasi pelaksanaan WFH dari berbagai aspek, mulai dari kinerja ASN, kualitas layanan publik, hingga dampaknya terhadap efisiensi BBM.
“Kalau memang efektif, bisa saja dilanjutkan. Tapi kalau ada kendala, tentu akan disesuaikan,” tambahnya.
Pilar menilai fleksibilitas kebijakan diperlukan mengingat kondisi energi dan mobilitas yang masih dinamis. Ia juga membuka kemungkinan kebijakan ini menjadi permanen, tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan.
“Bisa saja ini menjadi kebijakan jangka panjang, tapi bisa juga hanya sementara,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN diwajibkan tetap bekerja secara optimal meskipun dari rumah dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk bepergian.
“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah,” tegasnya.
Pemkot Tangsel juga melarang ASN bepergian ke luar kota saat menjalankan WFH karena dinilai bertentangan dengan tujuan penghematan BBM. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah melalui atasan langsung.
ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif.
“Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” kata Pilar.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pegawai di sektor pelayanan publik tetap bekerja dari kantor meskipun kebijakan WFH diterapkan.
Sebagai informasi, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut WFH ASN setiap Jumat berlaku bagi instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi mobilitas serta transformasi budaya kerja.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
