Beranda Hukum Tangkap Pengedar, Polda Banten Sita 51,50 gram Sabu

Tangkap Pengedar, Polda Banten Sita 51,50 gram Sabu

Ekspose Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Obat-obatan Terlarang, di Mapolda Banten, Jumat (23/7/2021). (Nindia/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengedar narkoba berinisial IH (27) yang membawa paket sabu seberat 51,50 gram berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan IH ditangkap di depan salah satu gedung DPD yang berlokasi di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka ditemukan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51,50 gram,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali. IH yang merupakan warga Kaujon Tengah, Kota Serang disuruh oleh bosnya yang berinisial M yang saat ini masih buron.

M menyuruh IH untuk mengambil paket sabu di Kampung Sawah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan selanjutnya paket tersebut akan dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya dari M.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk tersangka yaitu ancaman pidana mati,” kata Martri Sonny.
(Nin/Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini