Beranda Hukum Tangkap Pelaku Curanmor, Polresta Tangerang Temukan Sabu 18,79 Gram

Tangkap Pelaku Curanmor, Polresta Tangerang Temukan Sabu 18,79 Gram

Tersangka curanmor dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial IF di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Namun saat ditangkap, polisi juga menemukan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, Senin (27/10/2025).

Diduga, selain untuk dikonsumsi, tersangka IF juga menjual narkotika jenis sabu itu. Sebab, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dikemas dalam plastik klip bening.

Oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor.

Saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd