BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018) dini hari. Penangkapan ini diduga fasilitasi yang diberikan pihak lapas kepada para narapidan.
“Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dikutip detik.com, Sabtu (21/7/2018).
Terkait dengan dugaan suap ini, KPK mengamankan barang bukti, dari uang tunai, mobil, hingga valas. Keenam orang yang diamankan KPK–termasuk napi korupsi–sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Jumlah uang yang diamankan masih dihitung,” sebutnya.
Selain menangkap Kalapas Sukamiskin, tim KPK menyegel dua sel narapida korupsi yang dihuni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pintu sel Wawan, yang juga adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut, juga ditempeli stiker ‘Disegel’. Ada logo KPK dan tulisan ‘Untuk Keadilan’ di stiker itu.
Selain itu, KPK menyegel sejumlah lemari yang diduga berisi dokumen. Belum ada penjelasan lebih jauh soal penangkapan Wahid Husen dan penyegelan dua napi korupsi itu. (red)