
SERANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang mendadak haru dan penuh emosi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Mata pengunjung sidang tertuju pada satu titik, yaitu kursi terdakwa Mulyana (22).
Di deretan bangku pengunjung, seorang perempuan paruh baya tampak terisak, sementara pria di sebelahnya berusaha menenangkannya.
Mereka adalah Samsiah dan Mastura, orang tua dari Siti Amelia (19), korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Mulyana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, David Panggabean, berlangsung sejak pukul 10.20 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menghadirkan saksi ahli Donald Rinaldi, tim forensik dari RSUD Bhayangkara Polda Banten yang melakukan autopsi tubuh Siti Amelia.
Donald mengatakan, saat melakukan autopsi pada 18 Juni 2025 lalu, tubuh korban sudah mulai membusuk saat pertama kali diautopsi. Anggota tubuhnya juga tidak lengkap, hanya ada badan, dan paha kiri kanan.
Beberapa hari kemudian, baru ditemukan kepala dan kaki korban. Sedangkan tangan korban hingga kini tidak ditemukan.
“Ditemukan (penyebab kematian) tanda tanda mati lemas kemudian selain itu tanda tanda kekerasan senjata tajam. Mati lemas karena kekurangannya oksigen ke dalam tubuh. Karena memang kondisi kepala sudah nggak utuh, leher (juga) tidak ditemukan,” kata Donald saat memberikan keterangan.
Donald menuturkan, korban diduga masih dalam kondisi hidup saat dipotong anggota tubuhnya oleh terdakwa. Selain karena mati lemas, korban juga diduga tewas karena pendarahan.
Di bagian kepala juga ditemukan luka bakar yang terlihat dari rambutnya yang tersisa sedikit serta adanya jelaga di mulut korban.
“Diperiksa di bagian mulutnya ada jelaga,” tuturnya.
Mengenai dugaan korban dalam kondisi hamil, Donald menyatakan, ia dan timnya tidak menemukan adanya janin di dalam rahim korban.
Namun, dirinya tidak secara tegas mengatakan apakah saat itu korban memang tidak hamil atau kondisi kandungannya baru beberapa minggu.
“Saat kami angkat rahimnya memang kosong tidak ada penempelan janin. Karena janinnya tidak ditemukan,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan Donald mengenai kondisi tubuh korban, sejumlah anggota keluarga korban tampak tak kuasa menahan emosi. Para pengunjung mulai ikut menangis seperti Samsiah dan Mastura.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Mulyana. Sambil menangis, ia menjelaskan kronologi awal mula menjemput Siti di rumah neneknya pada 12 April lalu.
Beberapa keterangannya masih sesuai seperti yang diungkapkan oleh Polisi sebelumnya.
Namun, saat ditanya mengenai motif pembunuhan, Mulyana sempat berbohong kepada hakim. Ia mengatakan, korban Siti bilang kepada dirinya kalau Siti hamil oleh pria lain tapi meminta pertanggung jawaban kepada Mulyana.
“Dia mengancam membawa keluarganya ke keluarga saya untuk dinikahkan. Kemudian saya emosi,” tuturnya.
“Kemudian almarhum nyekek dan menampar saya yang mulia karena saya menolak bertanggung jawab. Saya kemudian membalasnya mencekik menggunakan kerudung,” tambahnya.
Keterangan terdakwa soal ada lelaki lain yang menghamili korban kemudian diralat saat JPU Kejari Serang. Fitriah meragukan keterangan tersebut karena saat pemeriksaan di Polisi, Mulyana tidak pernah mengatakannya.
“Tidak ada yang mulia (korban bilang dihamili pria lain),” ucapnya.
Mulyana juga membantah tudingan bahwa dirinya sempat membakar jenazah korban setelah membunuhnya. Ia berdalih hanya menutupi tubuh korban dengan potongan kayu bekas terbakar yang ditemukannya di sekitar lokasi.
Mulyana juga mengaku, jika saat berpacaran dengan Siti, keduanya kerap berhubungan badan. Namun, keduanya putus dan sempat 10 bulan tidak bertemu.
Tapi bertemu kembali ketika Siti mengatakan dia hamil dengan mengirim foto test pack melalui WhatsApp.
Suasana kemudian memanas saat majelis hakim menutup sidang dan terdakwa digiring keluar ruang persidangan oleh petugas kejaksaan. Sejumlah keluarga korban dan pengunjung sidang yang terpancing emosi spontan melemparkan sandal.
Petugas keamanan dari Polisi dan TNI langsung menghalau kericuhan karena beberapa orang coba mengejar terdakwa.
Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd