LEBAK – Inspektorat Kabupaten Lebak angkat bicara terkait perjalanan dinas oleh Inspektorat Lebak ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perjalanan dinas itu menjadi temuan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak tahun 2024.
Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Lebak, Yehezkiel Umbu mengatakan, temuan tersebut terjadi lantaran perbedaan pemahaman antara Inspektorat Lebak dengan BPK.
“Bahkan di seluruh OPD di Lebak bahwa kegiatan dinas di luar kota dianggap perjalanan dinas,” kata Yehezkiel kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Ia mengungkapkan, temuan tersebut dikarenakan adanya kelebihan bayar dalam kegiatan workshop yang diikuti oleh 70 pegawai tersebut.
“Jadi itu memang berbeda persepsi antara Inspektorat Lebak dan BPK. Kami menganggap bahwa ini adalah perjalanan dinas, jadi masing-masing pegawai mendapatkan Rp430 ribu,” ucapnya.
“Ternyata kalau kegiatan internal tidak dianggap perjalanan dinas, tapi tetap dapat uang saku senilai Rp150 ribu,” sambungnya.
Ia menambahkan, selain kelebihan bayar pada uang saku, BPK juga menyoroti adanya penggunaan anggaran yang janggal yakni penyewaan hotel tempat menginap dan biaya transportasi.
Dirinya memastikan, pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas daerah dan memastikan tidak ada kerugian negara akibat hal tersebut.
“Sudah dikembalikan, semuanya. Masing-masing pegawai sudah mengembalikan kelebihan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Banten menemukan kejanggalan pada LKPD Pemkab Lebak Tahun 2024, khususnya terkait perjalanan dinas Inspektorat Lebak dan paket meeting Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort dan Spa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd