Beranda Hukum Tangani Knalpot Brong, Satlantas Polres Cilegon Gandeng Perusahaan dan Sekolah

Tangani Knalpot Brong, Satlantas Polres Cilegon Gandeng Perusahaan dan Sekolah

Polisi tengah melakukan penindakan terhadap pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Istimewa)

CILEGON – Satlantas Polres Cilegon berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan sekolah terkait pelarangan untuk masuk ke area bagi pekerja dan siswa yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto saat ditanya terkait penindakan kasat mata knalpot brong yang tengah digalakkan oleh polisi di wilayah hukum Kota Cilegon.

Dwi menerangkan, rencana tersebut bertujuan agar mengurangi penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak ber-SNI oleh masyarakat.

“Ke depan kita akan koordinasi dengan pihak perusahaan atau pihak sekolah ketika anak sekolah atau karyawan yang menggunakan kendaran berknalpot brong dilarang masuk pabrik atau sekolah,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (16/1/2024).

Dalam rangka mengurangi atau meminimalisir penggunaan knalpot brong tersebut, polisi tidak hanya akan melakukan koordinasi atau kerja sama dengan pihak perusahaan dan sekolah.

Dwi mengaku, saat ini pihaknya telah mengimbau kepada para penjual atau distributor knalpot brong agar tidak didistribusikan secara luas kepada masyarakat.

“Yang penjual kita imbau secara massif bahwa knalpot ini saat ini dilarang, tolong jangan terlalu didistribusikan terlalu luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Cilegon Nurhayati menyambut baik rencana yang akan dilakukan oleh Satlantas Polres Cilegon terkait pelarangan bagi pelajar menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

“Saya dari pihak sekolah sangat mendukung akan program tersebut, di mana peserta didik dilarang menggunakan knalpot brong sebab untuk anak SMP masih di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan,” ucapnya.

Selain itu, menurut Nurhayati juga penggunaan knalpot brong pada kendaraan dapat menyebabkan kebisingan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Penggunaan knalpot racing juga menyebabkan polusi udara dan suara yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu pembelajaran, serta lingkungan sekitar,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Satlantas Polres Cilegon tengah menggalakkan penindakan kasat mata terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Agenda tersebut telah dimulai sejak 4 Januari 2024 lalu dan hingga Senin (15/1/2024) polisi telah berhasil menyita 34 knalpot brong, di mana mayoritas pelanggar adalah para pelajar. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini