Beranda Hukum Tangani Kasus Narkoba, Dakwaan Jaksa Cilegon Batal Demi Hukum

Tangani Kasus Narkoba, Dakwaan Jaksa Cilegon Batal Demi Hukum

Syadam Anhabri, terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, saat menjalani sidnag di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Kesalahan penerapan pasal berujung pada batalnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hal itu terjadi pada perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Syadam Anhabri.

Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan surat dakwaan yang bersangkutan batal demi hukum. Majelis hakim yang dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad membacakan putusan sela dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Majelis mengabulkan sebagian eksepsi penasihat hukum Syadam dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” kata Galih saat membacakan amar putusan sela.

Persoalan muncul setelah JPU menggunakan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perkara narkotika tersebut.

Meski menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memperbaiki penerapan pasal dan mengajukan kembali dakwaan.

“Memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki penerapan pasalnya,” ujar Galih.

Putusan sela tersebut memungkinkan Syadam keluar dari Rutan Kelas IIB Serang. Namun, majelis hakim menegaskan putusan tersebut bukan putusan bebas ataupun lepas.

Majelis belum memeriksa pokok perkara, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti. Karena itu, hakim juga menolak permintaan penasihat hukum agar majelis memulihkan harkat dan martabat Syadam.

“Putusan sela ini tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segala dakwaan atau tuntutan,” kata Galih.

Penasihat hukum Syadam, Rudi Adianto, menyambut putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengakui sebagian persoalan yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa.

“Kami puas meskipun sebagian ditolak perlawanannya,” kata Rudi.

Rudi menilai jaksa keliru dalam menyusun konstruksi hukum perkara tersebut. Ia menyoroti penggunaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai tidak tepat untuk perkara narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Serang dan Polda Banten Ajak Warga Setop Buang Sampah Sembarangan

Penasihat hukum juga menilai jaksa mencampurkan sejumlah konstruksi hukum, mulai dari percobaan, pemufakatan jahat, hingga delik selesai.

“Dakwaan juga menggabungkan urusan delik secara kumulatif dan mengaburkan batas pembelaan bagi terdakwa,” ujarnya.

Rudi mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar Syadam segera keluar dari tahanan. Ia memastikan kliennya tidak sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

“Menurutnya, kliennya tidak sedang berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain sehingga perintah pengeluaran dari tahanan dapat dilaksanakan,” tegas Rudi.

Perkara tersebut bermula dari pembelian sabu seharga Rp400 ribu pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam surat dakwaan, Syadam disebut memesan setengah gram sabu dengan harga tersebut.

Syadam membayar secara tunai melalui transaksi top-up di sebuah minimarket di kawasan Kranggot, Cilegon. Setelah pembayaran, ia memberikan titik pengambilan paket kepada Hasbulloh di pinggir Jalan Sadewa, Kecamatan Ciwaduk.

Saat Hasbulloh mengambil paket tersebut, warga bersama anggota Satresnarkoba Polres Cilegon menangkapnya. Polisi kemudian menangkap Akbar dan Syadam yang berada di sekitar lokasi.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang terbungkus potongan sedotan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Akbar dan Hasbulloh memperoleh total 15 paket sabu melalui akun Instagram. Keduanya kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Taman Kota Jombang.

Jaksa juga menyebut Akbar dan Syadam tertarik menjadi pengedar karena mendapat imbalan Rp700 ribu serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan kristal putih yang disita polisi mengandung metamfetamina, narkotika golongan I jenis sabu.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd