Beranda Pemerintahan Tanah Wakaf yang Terkena Pembangunan Tol Serang-Panimbang Bakal Diganti

Tanah Wakaf yang Terkena Pembangunan Tol Serang-Panimbang Bakal Diganti

Jalan Tol Serang-Panimbang - Foto istimewa

PANDEGLANG – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Agus Sutrisno memastikan tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang tidak akan mendapat biaya ganti rugi, namun pemerintah siap menggantinya dengan lahan kembali.

“Nazir (nama atau panggilan bagi pengelola wakaf) ikut survei, mereka yang mencari dan memilih lokasi tanah pengganti. Dia yang menunjukkan tanahnya yang mana, yang kira-kira pantas untuk menjadi pengganti. Luasnya sama dengan tanah wakaf yang terdampak,” kata Agus saat rapat validasi dokumen kepemilikan tanah pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang Sesi III, Kamis (3/10/2019).

Kata Agus, ada 10 bidang tanah wakaf yang terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, namun baru 8 bidang tanah yang sudah divalidasi sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Delapan bidang tanah wakaf yang sudah memasuki tahap validasi itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Cijakan, Kecamatan Bojong sebanyak empat bidang tanah wakaf. Tiga bidang tanah wakaf di Desa Patia, Kecamatan Patia, dan satu bidang tanah wakaf di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.

“Kebetulan sekarang yang terkena pembangunan tol itu berupa tanah wakaf sawah. Sehingga penggantinya sawah. Lokasi pengganti itu sesuai dengan lokasi semula. Kami beli tanah warga untuk mengganti tanah wakaf,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Tim PKK Tol Serang- Panimbang III pada Kementerian PUPR, Ibrahim Hasan menyebut, total luas tanah wakaf yang terdampak mencapai lima hektar. Dia menjelaskan, dua bidang tanah wakaf lain yang belum selesai di Kecamatan Patia.

“Sisa dua bidang wakaf lagi yang belum diproses, karena pemilik tanah pengganti belum setuju terkait harga. Dua itu di Kecamatan Patia,” terangnya.

Adapun proses pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Serang-Panimbang, sudah mencapai 70 persen. Ibrahim membeberkan, dari sekitar 1,500 bidang tanah yang terimbas, menyisakan sekitar 480 bidang tanah lagi yang belum tuntas.

“Kami akan segera memproses, karena kan baru ada pembaharuan Penlok (Penetapam Lokasi) dari Pemprov (Banten) selama 2 tahun hingga 2021. Saya harap sebelum tahun itu sudah selesai. Karena diperkirakan diawal tahun 2020 kontraktor akan masuk untuk menggarap. Selama ini untuk wilayah Pandeglang belum ada kontraktor, baru sebatas membebaskan lahan. Padahal sudah 70 persen namun tidak bisa dikerjakan,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini