Beranda Peristiwa Tanah Dihargai 17 Ribu Per Meter, Warga Pontang Ngaku Belum Ada Pelunasan...

Tanah Dihargai 17 Ribu Per Meter, Warga Pontang Ngaku Belum Ada Pelunasan dari PT Agung Sedayu Group

Ilustrasi - foto istimewa VIVA.co.id

KAB. SERANG – Seorang warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, mengeluhkan proses transaksi penjualan lahan kepada PT Agung Sedayu Group (ASG) yang belum terselesaikan pembayarannya meskipun sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Suenah, warga Desa Wanayasa, mengungkapkan bahwa ia menjual lahan seluas empat hektare dengan harga Rp17.000 per meter kepada pihak yang disebut sebagai Pak Soleh, suami dari Nafiah. Namun, hingga saat ini, pembayaran sebesar Rp11 juta masih belum dilunasi.

“Jual ke Pak Soleh, ambil uangnya ke Pak Haji Nur. Pelunasan itu yang belum,” kata Suenah dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (14/5/2025).

Menurut Suenah, lahan tersebut kini telah dikontrakkan oleh Soleh, namun hak pembayaran penuh atas lahan itu belum ia terima. Suenah berharap agar sisa pembayaran Rp11 juta segera diselesaikan.

Terpisah, Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Ahmad Muhajir, yang menerima laporan dari tetangga Suenah, menyoroti kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kasus seperti ini mirip dengan praktik perampasan lahan jika tidak ada penyelesaian yang adil. Seharusnya proses jual beli tanah ini mengikuti harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tegasnya.

Muhajir menjelaskan bahwa dalam transaksi ini, terdapat peran pihak ketiga atau makelar tanah yang mengatasnamakan ASG.

“Harga jual tanah yang disepakati jauh di bawah NJOP. Bahkan, setelah transaksi berlangsung lebih dari satu tahun, makelar tersebut meminjam uang sebesar Rp11 juta dari pemilik tanah, yang hingga kini belum dilunasi,” jelasnya.

Pihak perusahaan PT Agung Sedayu Group sendiri, melalui klarifikasinya, menyebutkan bahwa pembayaran sebenarnya sudah diselesaikan. Mereka mengklaim bahwa masalah ini murni ulah oknum makelar yang bertindak tanpa prosedur perusahaan.

Baca Juga :  Staf LAZ Harfa Banten Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Muhajir mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjual lahan mereka dan mendesak pemerintah untuk memperjelas regulasi terkait pembangunan kawasan di Pontang-Tanara, terutama yang terkait dengan pengembangan kawasan industri.

“Sebelum ada kejelasan regulasi, sebaiknya lahan tetap dikelola oleh masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga terlindungi dan tidak dirugikan,” tutupnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News