Beranda Pemerintahan Tambang Jadi Salah Satu Pemicu Banjir, Pemprov Banten Siapkan Moratorium

Tambang Jadi Salah Satu Pemicu Banjir, Pemprov Banten Siapkan Moratorium

Gubernur Banten Andra Soni saat dimintai keterangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal membuat moratorium pertambangan, menyusul evaluasi terhadap bencana banjir yang terjadi di berbagai wilayah.

Gubernur Banten, Andra Soni mengaku, aktivitas pertambangan, terutama yang ilegal, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap bencana tersebut.

“Jadi begini, beberapa kejadian banjir, beberapa kejadian di masa lalu di wilayah Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya salah satunya terkait pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (8/1/2026).

Andra menambahkan, moratorium pertambangan menjadi salah satu langkah yang perlu ditempuh bersamaan dengan penutupan tambang-tambang ilegal.

Ia telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk melakukan koordinasi lintas sektor mulai dari Dinas ESDM, DLH, dan PTSP.

“Tadi sudah kita perintahkan. Jadi izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif di Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain tambang ilegal, ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi juga tetap harus diawasi secara ketat. Pemerintah, lanjut Andra, perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan tambang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemudian pertambangan yang legal pun harus kita monitoring, apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua kita lakukan dalam rangka bagaimana kita menjaga alam kita dan keselamatan warga kita,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, jumlah izin pertambangan yang tercatat saat ini mencapai 241 lokasi tambang di seluruh wilayah Banten.

“Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing,” kata Ari.

Baca Juga :  Pemprov Banten Usulkan 3 Desa Percontohan Antikorupsi ke KPK

Satgas juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang telah beroperasi secara legal. Dari total izin yang ada, sebanyak 156 perusahaan tercatat telah memasuki tahap operasi produksi.

“Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd