SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengklaim sudah memberikan teguran kepada PT Yamika, pengelola tambang galian C di Kampung Salira Waringin, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut diminta memulihkan dampak aktivitas pertambangan dalam waktu satu bulan setelah sebelumnya dikeluhkan warga karena semakin mendekati permukiman dan pemakaman umum.
Kepala DESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan teguran diberikan setelah pihaknya menemukan pelanggaran di lapangan. Perusahaan juga diminta menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice agar aktivitasnya tidak merugikan masyarakat.
“Kami sudah memberikan teguran mereka harus melakukan pemulihan jangan sampai tidak melakukan good mining pratice dan masyarakat dirugikan,” kata Ari kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/9/2026).
Ari mengakui terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan antara perusahaan dan warga mengenai batas aktivitas pertambangan. Salah satu ketentuannya adalah larangan melakukan penambangan hingga memasuki area pemakaman.
“Iya (ada pelanggaran), kan mereka ada perjanjian tidak boleh masuk ke daerah makam makanya jangan sampai mereka masuk ke sana,” ujarnya.
Menurut Ari, PT Yamika diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki kondisi tersebut. DESDM menjatuhkan sanksi berupa teguran pertama karena pelanggaran itu merupakan yang pertama bagi perusahaan.
“Teguran karena sanksi pertama ini perdana untuk memperbaiki. Mereka diberi waktu sebulan. Teguran pertama dulu baru kalau tidak mengindahkan teguran kedua dan yang terberat itu sampai penghentian sementara,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Salira Waringin mengeluhkan aktivitas pertambangan PT Yamika yang disebut semakin mendekati permukiman. Warga juga menyebut area pertambangan telah merembet ke sekitar pemakaman umum dan merusak aliran sungai.
Salah seorang warga, Galuh, mengatakan masyarakat dan perusahaan telah menyepakati batas aktivitas pertambangan pada 2024. Kesepakatan tersebut dibuat agar kegiatan penambangan tidak memasuki wilayah yang telah ditentukan warga.
Menurut Galuh, kesepakatan itu tercatat dalam notulensi audiensi antara masyarakat dan perusahaan. Dokumen tersebut, kata dia, dipegang oleh humas PT Yamika dan sekretaris desa. Namun, dua tahun setelah kesepakatan dibuat, warga menilai aktivitas pertambangan telah melampaui batas yang sebelumnya disepakati.
“Sekarang lewat dua tahun batu sudah habis lari ke Salira Waringin yang awalnya di kampung sebelah. Ya mungkin kampung sebelah mengizinkan tapi kampung kami kan tidak mengizinkan,” kata Galuh, Senin (21/9/2026) lalu.
Galuh mengatakan batas aktivitas pertambangan sebelumnya berada di sekitar kawasan yang dibatasi hutan dan lokasi pemakaman. Kini, jarak antara area tambang dan permukiman disebut semakin dekat.
Warga juga mengeluhkan aliran sungai yang sebelumnya berfungsi menyerap air hujan. Menurut Galuh, kondisi sungai tersebut telah berubah akibat aktivitas pertambangan.
“Udah enggak ada jarak (sekarang). Sudah bersentuhan dengan pemukiman sangat dekat di bawah 100 meter lah dengan pertambangan. Karena itu titik darah penghabisan kita, untuk nyerap saat hujan, kalinya waktu itu masih ada eh sekarang dirusak,” katanya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah
