Beranda Peristiwa Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Bayah

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Bayah

Ilustrasi tambang ilegal. (AI-Net)

LEBAK — Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali marak di lahan Perhutani KPH Bayah, Blok Cikuya, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kondisi itu memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Iyan Nulhadi, meminta Polres Lebak tidak membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut penindakan aparat terhadap kasus-kasus tambang ilegal sebelumnya.

“Kami berharap penindakan tambang ilegal harus diproses lanjut secara transparan agar publik bisa memastikan hasilnya. Jangan sampai penindakan hanya menjadi alat bargaining untuk kepentingan kelompok atau pribadi,” kata Iyan, Senin (31/8/2026).

Iyan menilai, penindakan tambang ilegal selama ini belum memberikan efek jera. Aparat beberapa kali menyita alat berat dan perlengkapan tambang, tetapi proses hukum terhadap para pelaku menurutnya belum jelas.

“Kami nilai selama ini banyak pelaku tambang ilegal tidak pernah ditahan. Padahal saat penindakan di lapangan, petugas sudah menyita alat berat hingga seluruh perlengkapan yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Menurut Iyan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada penyitaan peralatan, tetapi mengusut pihak yang menjalankan dan membiayai aktivitas tersebut.

Iyan secara khusus mendesak Kapolres Lebak mengecek langsung lokasi tambang di Blok Cikuya. Ia meminta polisi mengambil tindakan hukum jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Segera tindak tegas dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan dibiarkan karena nantinya akan merusak alam. Masyarakat juga perlu melihat keseriusan penegak hukum,” tegasnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd