Beranda Hukum Takut Tak Bisa Menafkahi, Wanita di Tangsel Aborsi Kandungannya

Takut Tak Bisa Menafkahi, Wanita di Tangsel Aborsi Kandungannya

Pengungkapan kasus aborsi di Tangerang Selatan

TANGSEL – Wanita berinisial SI (27) sungguh tega. Dia nekat menggugurkan kandungannya sendiri dengan cara meminum obat-obatan.

SI harus diamankan polisi lantaran terkena pasal 342 atau 341 dan atau 346 KUHP tentang Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menjelaskan jenazah bayi ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan. Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,” ujar Iman dalam keterangan pers, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan penyelidikan, kata Iman, ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online.

Tersangka ini sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online. Jadi motifnya karena nanti tidak bisa membiayai anaknya.

“Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini