Beranda Hukum Takut Dimarahi Orang Tua, Mahasiswi Asal Pandeglang Bikin Laporan Penculikan Palsu

Takut Dimarahi Orang Tua, Mahasiswi Asal Pandeglang Bikin Laporan Penculikan Palsu

AKP Shilton. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Seorang mahasiswi asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang berinisial SLW (20) nekat membuat laporan palsu ke kepolisian lantaran takut dimarahi orang tua karena tidak masuk kuliah dan malah pergi dengan pacarnya.

Video klarifikasi dari mahasiswi tersebut pun viral. Dalam video berdurasi 42 detik tersebut dijelaskan alasan dirinya membuat laporan penculikan dan dugaan pelecehan seksual ke Polsek Menes pada 1 April 2023 lalu tidak benar.

“Saya akan menjelaskan bahwa laporan yang saya buat di Polsek Menes tanggal 1 April 2023 tentang adanya dugaan penculikan dan perbuatan tidak menyenangkan itu tidak benar. Hari itu saya pergi ke rumah teman saya dan diantarkan ke Palima (Kota Serang). Kenapa saya seperti itu, karena adanya tekanan dari pacar saya dan juga takut sama orang tua. Demikian keterangan ini saya buat,” jelas SLW dalam video klarifikasinya, Selasa (30/5/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan awal mula laporan palsu tersebut terungkap. Kata dia, polisi yang melakukan penyelidikan selama 4 minggu tidak menemukan kesesuaian antara laporan korban dengan kondisi di lapangan.

“Jadi setelah pelapor membuat laporannya tim unit Reskrim Polsek Menes dan Opsnal Polres Pandeglang melakukan penyelidikan atas laporan dari pelapor. Ternyata setelah melakukan pendalaman hampir 4 minggu bukti-bukti tersebut tidak ada artinya apa yang disampaikan oleh pelapor tidak bisa dibuktikan, setelah dilakukan penegasan kembali oleh Polsek Menes akhirnya dia mengakui bahwa laporan yang dia buat tidak benar,” kata Shilton saat ditemui di ruangannya.

Atas laporan bohong tersebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait motif pelaku membuat laporan itu. Jika ditemukan ada unsur yang memenuhi pelanggaran maka besar kemungkinan pelapor bisa dijadikan terlapor oleh polisi.

“Intinya itu dia takut dimarahi oleh orangtuanya. Laporann tersebut dicabut dan kedepannya kami juga akan melakukan pendalaman terhadap motif kebohongan tersebut, apabila ini bisa diterapkan normatif hukum yang berlaku maka akan kami proses. Bisa (jadi tersangka) karena kami akan melakukan pendalaman terhadap motif,” tegasnya.

Shilton mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuat laporan yang tidak benar karena hal tersebut bisa merugikan diri sendiri. “Kepada masyarakat kami imbau agar tidak mengikuti hal serupa yang dilakukan oleh pelapor ini karena berita bohong itu salah satu tindakan pidana bisa diberikan sanksi hukum,” imbaunya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News