Beranda Peristiwa Taksi Online di Cilegon Dirampok, Sopir Diikat di Pohon

Taksi Online di Cilegon Dirampok, Sopir Diikat di Pohon

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

CILEGON – Kasus perampokan yang menimpa sopir taksi online berinisial SM (52), warga Lingkungan Temu Giring Wetan, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon masih terus didalami pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi ketika korban yang sedang standby di Merak mendapat sebuah orderan Gocar tujuan SMAN 2 Krakatau Steel dengan tarif Rp60 ribu melalui aplikasi Gojek pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Kala itu, 5 penumpang laki-laki tersebut meminta dijemput di depan PT Dover Chemical.

Usai menjemput para pelaku di lokasi penjemputan, korban yang tanpa ada rasa curiga sedikitpun langsung menjalankan kendaraannya ke tempat tujuan. Tak berselang lama, mereka tiba di tempat tujuan.

Alih-alih membayar sesuai tarif, kelima pelaku justru hanya memberikan uang Rp50 ribu. Korban yang menyadari hal itu, meminta pelaku untuk memberikan Rp10 ribu sebagai kekurangannya.

Pelaku yang enggan menuruti permintaan korban, malah menyiksa korban hingga sempat tak sadarkan diri.

“Ketika korban memastikan uang tersebut dengan menyalakan lampu dalam mobil, tiba-tiba leher korban diikat dengan menggunakan tali tambang dengan kencang sampai dengan tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian korban sempat sadar, dan dirasakan oleh korban dalam keadaan mata di ikat oleh lakban, tangan terikat oleh tambang dan di pukul serta di injak, yang pada saat itu masih di dalam mobil dan kondisi mobil berjalan,” jelas Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Kamis (22/9/2022).

Tak puas hanya dengan menyiksa korban di dalam mobil, para pelaku juga membuang korban dengan mengikatnya ke salah satu pohon yang berada di Kampung Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

“Korban berusaha melepaskan ikatan tangan dan lakban yang menutupi mata, setelah terbuka berusaha meminta pertolongan ke warga sekitar, yang kemudian warga setempat menginformasikan ke Polsek Waringinkurung,” katanya.

“Karena diketahui tempat kejadian perkara berada di daerah Polres Cilegon, piket Polsek Waringin Kurung menghubungi piket Reskrim Polres Cilegon yang selanjutnya piket mendatangi Polsek Waringinkurung karena korban sudah berada di polsek waringin kurung,” sambungnya.

Sedangkan mobil Daihatsu Sigra warna merah Nopol A-1738-AY milik korban yang sempat dibawa kabur oleh para pelaku ditemukan dalam keadaan pecah ban depan dan patah as di sebrang jalan Perumahan BMW, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kelima pelaku juga mencuri satu unit handphone merek Oppo A74 warna biru serta dompet berisikan identitas dan uang Rp500 ribu.

Nandar mengatakan modus dari para pelaku dalam kejadian ini adalah ingin memiliki barang korban. “Modus para pelaku ingin memiliki barang milik korban,” kata Nandar.

Nandar menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan meminta masyarakat yang mengetahui informasi kasus tersebut untuk segera menghubungi Call Center 110.

“Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan, melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan korban dan para saksi dan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perkara tersebut bisa menghubungi Call Center 110 atau ke Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon,” tegasnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini