Beranda Hukum Tak Transparan Soal Anggaran Covid-19, Walikota Tangerang Dipolisikan

Tak Transparan Soal Anggaran Covid-19, Walikota Tangerang Dipolisikan

Koordinator TRUTH Ahmad Priyatna menunjukan bukti tanda terima laporan di Mapolres Metrl Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Salah satu organisasi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan Pemkot Tangerang atas penggunaan anggaran Covid-19.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana. Orang nomor satu di Kota Tangerang itu dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Dalam hal ini kita laporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang,” ujar Wakil Koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna saat ditemui di Mapolres Tangerang Kota, Kamis, (1/10/2020).

Ahmad menjelaskan, TRUTH sebelumnya telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Seperti informasi terkait anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, informasi tentang data penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS). Namun hal tersebut nyatanya tidak mendapat respon dari Pemkot Tangerang.

“Upayanya mengajukan surat permohonan informasi ditolak. Informasi yang kita minta tidak di berikan, kita juga mengirimkan surat informasi sengketa ke provinsi Banten sudah di regsiter dan tunggu proses sidangnya,” ungkapnya.

Kata Ahmad, informasi seputar penanganan Covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup. Ia selaku masyarakat mendorong keterbukaan informasi di kota Akhlakul Karimah itu. Terkait keterbukaan informasi publik, Ahmad menjelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Bila tak dijalani maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta. “Makannya kita menduga Pemkot Tangerang memang ada sesuatu dibalik ini. Kita menduga ada praktik penyalahgunaan dan korupsi di dalamnya,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Polisi Tahan Ayah Bayi yang Dibuang di Binuang Kabupaten Serang

Selain itu, TRUTH juga berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran Pemkot Tangerang dianggap tak menjalankan perintah Undang-Undang tersebut.

“Makannya kita akan laporkan ini ke Kemendagri karena Pemkot tidak menjalankan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya partisipasi masyarakat dalam memantau setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik terkait anggaran serta kebijakan lain dengan tujuan agar tidak terjadi potensi kecurangan yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI lantaran dalam situasi darurat seperti ini banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah.

“BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini.

Kata Arief, hal tersebut bahkan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran,” jelasnya. (Wan/Red)