KAB. TANGERANG – Pada tahun 2020 di Kabupaten Tangerang ada 131.176 penerima bantuan non tunai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data tersebut dari Kementerian Sosial RI yang didaftarkan Pemkab Tangerang
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan untuk besaran nilai bantuan program sembako yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan. Jenis bahan pangan dalam penyaluran memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
“Bantuan tersebut tidak bisa diuangkan tetapi harus dibelanjakan sesuai petunjuk dari Kementerian Sosial berupa karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin mineral. Silakan penerima manfaat belanja di toko yang sudah di tentukan,” kata Ujat dalam acara Sosialisasi dan Evaluasi Program Sembako BPNT di GSG Tigaraksa Pemkab Tangerang, Rabu (11/3/2020).
Ujat berharap kedepan para aparatur pemerintah tingkat desa sampai daerah dapat memberikan efek yang cukup signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan serta derajat kehidupan sosial ekonomi masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan, kegiatan sosialisasi ini membahas bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulanya. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak bantuan yang direalisasikan masih belum tepat sasaran.
“Masih belum tepat sasaran,” kata Mad Romli kepada wartawan.
Karena adanya duga temuan itu, lanjut Ombi sapaan akrabnya, dipandang perlu adanya langkah preventif dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meminilisir terjadinya hal tidak sesuai dengan mekanisme. Dengan begitu kedepan bantuan program BPNT diharapkan dapat tepat sasaran.
“Sosialisasi hari ini dihadiri juga oleh para kepala desa. Diharpkan, dengan adanya para kepala desa agar bisa memberikan pencerahan, agar bantuan BNPT ini sesuai dengan sasaran,” harapnya .
Terkait pendamping program BPNT, Ombi berharap juga agar pendamping tersebut juga bisa mendata atau meevaluasi data penerima atau KPM.
”Bisa atau tidanya pendamping BPNT menjadi pemasok tergantung dari aturanya. Kan ada perjanjiannya mereka ya,” pungkasnya
(Tra/Ren/Red)
