Beranda Pemilu 2024 Tak Taati Aturan Soal Fasilitasi Pemasangan APK, KPU Banten Tegur KPU Kota...

Tak Taati Aturan Soal Fasilitasi Pemasangan APK, KPU Banten Tegur KPU Kota Serang

Salah satu APK yang difasilitasi KPU Kota Serang - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menegur KPU Kota Serang terkait ketidaktaatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU. Hal itu lantaran adanya APK yang dipasang di pohon di kawasan Kemang, Kecamatan Penancangan, Kota Serang.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu terkait pemasangan APK berdasarkan titik lokasi yang telah
ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.

“Kami telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” kata Ihsan, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan, dalam Keputusan KPU tersebut juga disebutkan bahwa KPU Provinsi Banten memfasilitasi pemasangan APK di
tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah.

“Dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah,” jelasnya.

Menurut Ihsan, APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, seluruh partai politik peserta pemilu, dan seluruh calon anggota DPD, masing-masing dalam satu media (Baliho) tiap jenis peserta pemilu. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News