Beranda Pemerintahan Tak Sesuai Spek, Dua Proyek Gedung DPUPR Cilegon Jadi Temuan BPK

Tak Sesuai Spek, Dua Proyek Gedung DPUPR Cilegon Jadi Temuan BPK

Gedung baru Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Terbukti dalam sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK, diketahui hasil akhir pembangunan kedua gedung itu ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengalami kekurangan volume.

Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT NTK senilai Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak antara lain berupa kurang volume pekerjaan dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic senilai Rp97,436 juta. Beruntung, nilai temuan itu telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada 9 Mei 2025 lalu.

Sementara pada pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh CV SPM senilai Rp3,355 miliar, ditemukan juga beberapa kekurangan sejumlah volume pada pekerjaan pengecatan, kisi-kisi stainless, dan pemasangan ACP senilai Rp38,833 juta.

Menganggapi hal tersebut, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tak membantah.

“Yang gedung Dinsos sudah dibayar, sudah diselesaikan,” katanya kepada BantenNews.co.id saat ditemui di area Kantor Walikota Cilegon, Senin (7/7/2025).

Namun, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, Dendi mengakui masalah kekurangan volume masih belum diselesaikan.

“Assessment Center mungkin dalam 5 hari ini dibayar. Dan penyedianya sudah ngomong menyanggupi (pengembalian ke Kas Daerah-red),” ucapnya.

Ia mengungkapkan, terjadinya kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center itu diakibatkan adanya kelalaian sama pengawasannya.

“Mungkin di dalam pengawasannya ada yang kurang saja pelaksanaannya. Memang kita ada beberapa yang istilahnya lupa di dalam administrasi, misalnya perubahan dilaksanakan tapi gak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi,” tutup Dendi.

Baca Juga :  Kadis PUPR Cilegon Klaim Pekerjaan Pihak Ketiga Tahun Lalu Cair Hari Ini

Penulis: Maulana
Editor : Gilang Fattah