Beranda Pemerintahan Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja, DPRD Dorong Pemprov Banten Revisi Perda...

Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja, DPRD Dorong Pemprov Banten Revisi Perda Ini

Aktivitas industri di Banten. (Foto: Iyus/Bantennews.co.id)

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal tersebut karena pemerintah pusat telah membuat aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diketahui, secara hierarki, peraturan perundang-undangan itu terdiri dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Peraturan Daerah Provinsi dan perda Kabupaten/ kota.

Nawa mengatakan, atas dasar tersebut sebagai penyelenggara otonomi daerah, Pemprov Banten harus mengikuti aturan terbaru yang telah disetujui dan disepakati oleh pemerintah pusat.

“Turunan dari UU Ciptaker yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Nawa.

Lebih lanjut Nawa mengungkapkan, peraturan terbaru yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bisa menjadi landasan Pemprov Banten dalam merubah atau merevisi Perda Banten nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan. Ia juga menilai, dalam pembentukan perda bisa menjadi inisiatif DPRD dan Pemprov Banten.

“Dalam melakukan perubahan Perda, Pemerintah Provinsi harus melihat kondisi masyarakat di wilayahnya, agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah di Banten,” ujar Nawa.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini