Beranda Uncategorized Tak Penuhi Syarat, 39 Bacaleg Pemilu 2019 Kabupaten Lebak Dicoret

Tak Penuhi Syarat, 39 Bacaleg Pemilu 2019 Kabupaten Lebak Dicoret

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencoret sebanyak 39 dari 574 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena 39 Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hasil rekap sementara sebelum diplenokan dari 574 calon sebanyak 39 calon tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 535 calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu 2019 KPU Kabupaten Lebak, Sri Astuti Wijaya, Rabu (1/8/2018).

Diketahui bahwa sebanyak 535 Bacaleg yang memenuhi syarat merupakan Bacaleg dari Parpol sudah lama seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan NasDem. “Tapi ada juga parpol baru,” katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa hasil verifikasi Bacaleg yang diketahui banyak TMS yakni didominasi dari PAN. Kata dia, totalnya ada sebanyak 18 calon tidak memenuhi syarat.

“Kedelapan belas calon dari PAN ini tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sampai batas waktu terakhir tadi malam. Mereka dari Dapil II dan III,” terangnya. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini