Beranda Pemerintahan Tak Penuhi Standar Higien, 5 Dapur MBG di Kota Serang Ditutup Sementara

Tak Penuhi Standar Higien, 5 Dapur MBG di Kota Serang Ditutup Sementara

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (Net)

SERANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop sementara operasional lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang.

Lima dapur penyedia layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar, mulai dari sertifikat higiene sanitasi hingga fasilitas pendukung.

Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN menetapkan keputusan tersebut melalui surat tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

BGN memperbarui sekaligus memvalidasi ulang data operasional SPPG. Hasilnya, tim menemukan sejumlah dapur belum melengkapi dokumen penting seperti Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta fasilitas mess bagi petugas.

“Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG,” tulis keterangan dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026.

Berdasarkan hasil validasi tersebut, BGN menetapkan penghentian sementara operasional dapur hingga pengelola melengkapi seluruh persyaratan.

Adapun lima SPPG yang disetop sementara yakni SPPG Cipocok Jaya 2 (belum memiliki IPAL dan mess), SPPG Cipocok Jaya Dalung (belum memiliki IPAL dan mess), SPPG Cipocok Jaya Banjarsari 3 (belum memiliki IPAL dan mess), SPPG Cipocok Jaya Banjarsari 4 (belum memiliki SLHS dan IPAL), serta SPPG Cipare (belum memiliki IPAL).

Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi mengaku, masih berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah BGN Kota Serang terkait penghentian operasional tersebut.

“Saya sedang konfirmasi ke Korwil bagaimana terkait SPPG yang distop sementara. Bagi kami ini bentuk ketegasan pemerintah jika mitra, dalam hal ini dapur penyedia layanan, tidak memenuhi persyaratan,” kata Yudi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan BGN sebelumnya memberi waktu sekitar satu bulan kepada pengelola dapur untuk melengkapi seluruh persyaratan. Namun hingga batas waktu berakhir, beberapa dapur belum memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  DKBP3A Sebut Kabupaten Serang Minim Psikolog

“Ternyata BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah diberi waktu kurang lebih satu bulan, namun tidak dipenuhi,” ujarnya.

Yudi menyebut tiga faktor utama yang memicu penghentian operasional, yakni belum adanya Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta ketiadaan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

“Itu yang menjadi poin utama sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh pihak mitra,” katanya.

Ia menambahkan Pemkot Serang terus memantau pelaksanaan program MBG secara intensif. Satgas MBG juga mempercepat koordinasi sekaligus menangani berbagai persoalan di lapangan.

“Yang paling penting masyarakat Kota Serang tidak dirugikan. Menu yang disajikan harus sesuai, kualitasnya baik, dan kandungan gizinya memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd