Beranda Pemerintahan Tak Penuhi Persyaratan, Ratusan Pelamar CPNS di Pemkot Cilegon Gugur

Tak Penuhi Persyaratan, Ratusan Pelamar CPNS di Pemkot Cilegon Gugur

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

CILEGON – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cilegon berguguran. Ini lantaran banyak di antara pelamar tak memenuhi syarat, seperti salah memilih formasi, IPK yang yang kurang atau tidak teliti dalam mengupload berkas.

Namun demikian bagi pelamar CPNS yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih bisa melakukan sanggahan sebelum 16 Desember 2019.

“Saat ini tahapannya sudah masuk ke verifikasi, dari 5.134, sudah kita verifikasi sekarang berkurang menjadi 4.824 (atau berkurang 310 pelamar),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin, Jumat (6/12/2019).

Setelah verifikasi, lanjut Mahmudin, pihaknya kemudian akan mengumumkan pelamar mana saja yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan.

“Nanti akan kita umumkan di website, mana yang lolos dan yang tidak lolos, nanti juga ada jarak tiga hari untuk masa sanggah. Jadi pelamar yang merasa lulus, tapi dinyatakan tidak lulus boleh menyanggah, nanti kita akan umumkan secara terbuka di website, pengumuman itu sekitar 16 Desember 2019,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa formasi paling banyak pada CPNS 2019 ini adalah formasi guru.

“Alhamdulillah semua formasi terisi, walaupun antara guru dan formasi yang lain jomplang, tapi memang paling banyak di guru karena formasi paling banyak di guru,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Kesejahteraan dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika mengatakan semua proses verifikasi menggunakan sistem komputer. Sehingga verifikasi diketahui secara otomatis.

“Banyak di antara yang tidak lolos ini karena IPK dibawah standar, salah memilih formasi, kemudian berkas foto copy, ada juga yang mengupload berkas tapi tidak masuk, kurang teliti mungkin,” terangnya.

Dia menambahkan bagi yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, kata dia, masih ada massa sanggah.

“Jadi mereka pelamar tinggal membuktikan saja apakah dari kesalahan mereka apakah dari kesalahan kami sehingga tidak lolos, jadi hanya membuktikan saja kalau tidak terima dengan hasil verifikasi yang kita lakukan. Jadi masa sanggah ini waktunya tiga hari, dan kita umumkan tanggal 16 Desember 2019,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini