Beranda Peristiwa Tak Miliki Izin, Gerai Me Gacoan di Ciruas Disegel

Tak Miliki Izin, Gerai Me Gacoan di Ciruas Disegel

Gwrai Me Gacoan di Ciruas Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Satpol PP Kabupaten Serang menutup sementara operasional gerai Me Gacoan di Kecamatan Ciruas, Selasa (30/9/2025) malam. Diketahui, langkah ini diambil karena manajemen tetap menjalankan usaha meski belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id, puluhan personel Satpol PP tiba di lokasi sekura pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, memimpin langsung penyegelan dengan didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yagi Susilo.

Di lokasi, mereka berdialog dengan manajemen dan meminta gerai ditutup sampai seluruh izin terpenuhi sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Tak lama setelah berdialog, petugas akhirnya menempelkan dua segel di dinding gerai dan membentangkan garis PPNS di pintu masuk gerai mie pedas tersebut.

Terlihat dua perwakilan manajemen hadir dalam proses tersebut, sementara karyawan langsung membereskan peralatan di dalam gerai usai melayani sejumlah customer.

Tak lewat, tampak juga beberapa pengunjung yang datang terpaksa meninggalkan lokasi karena pintu gerai sudah tertutup oleh petugas.

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan teguran kepada gerai mie tersebut pada, Senin (29/9/2025) lalu.

Fungsional Muda Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, menyebut manajemen pernah mengajukan PBG ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), namun permohonan itu belum selesai.

“Kami sudah menghimbau agar gerai ditutup sementara sampai dokumen lengkap,” kata Yogi saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

Kata Yogi, satpol PP memberi waktu tujuh hari kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas untuk melengkapi seluruh izin, termasuk izin parkir dan Andalalin.

Jika tidak ada perkembangan, lanjut Yogi, mereka akan melayangkan surat peringatan lanjutan.

“Kami sudah dua kali menegur. Ada progres dari tim legal, tapi dokumen utama belum terbit,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga Lebak Waringin Serang Tolak Wacana Pembuatan TPA

Ia pun mengaku, jika telah memberikan himbauan kepada pengelola mie gacoan di Kecamatan Ciruas. Tak terkecuali rekomendasi yang diberikan Satpol PP ialah agar mereka bisa menutup gerainya terlebih dahulu hingga seluruh dokumen perizinan dapat dilengkapi.

“Jadi ditutup sementara per hari Senin, kita datang bersama dengan OPD terkait, yakni Dinas Perizinan, DPUPR dan Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Yogi menyebut, pihaknya memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari lamanya untuk manajemen mie gacoan untuk menguris seluruh perizinan sehingga mereka bisa kembali beroperasi kembali.

“Nanti kalau memang tidak ada itikad baik kita kasih surat peringatan. Setelah itu kalau memang belum dilakukan kita tutup sementara disegel,” tandasnya. (Adv)