Beranda Hukum Tak Memiliki Pekerjaan, Pria di Ciruas Nekat Edarkan Obat Terlarang

Tak Memiliki Pekerjaan, Pria di Ciruas Nekat Edarkan Obat Terlarang

Tersangka pengedar obat terlarang. (IST)

KAB. SERANG – Warga berinisial DNA diringkus di rumahnya yang berada di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pria berusia 23 tahun itu diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir dengan rincian 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol serta uang hasil penjualan dan satu unit handphone milik tersangka.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap pada Kamis (19/11/2022) lalu.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang,” kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022).

Atas perbuatannya, DNA dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini