CILEGON – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan tidak boleh lagi ada pemudik yang lolos menyeberang ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Dia menyatakan pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam menyortir pemudik harus lebih tegas, namun tetap persuasif.
“Tadi saya sudah diskusi dengan Kapolda, jadi mulai hari ini saya minta tidak ada lagi untuk penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak,” ujar Dirjen kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ke seluruh jajaran terkait.
“Jadi sementara ini dalam PM 25 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020-red) itu sudah kita sampaikan kepada semua kepala BPTD termasuk kadishub dan sudah kita sampikan juga kepada teman-teman kepolisian, karena yang di lapangan kan kepolisian, kemudian juga sudah ada pos check point yang didirikan teman-teman kepolisian dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat polda,” katanya.
Dia menuturkan bahwa dalam pemberlakuan PM 25 tersebut bakal berbeda di setiap daerah. Sebab, melihat karakter daerah masing-masing.
“Karena karakter daerahnya berbeda-beda, seperti di Banten ini kan penyeberangan ke Sumatera, namun di Jabodetabek kan ada yang ke Jawa Tengah, Jawa Timur, kemudian arah puncak dan sebagainya. Sebetulnya kita sudah sampikan ke temen-temen kepolisian, jadi arahan pak presiden itu tindakannya itu persuasif, namun tegas, namun kemudian masyarakat kita ini kan bermacam-macam kepentingannya, makanya kenapa kendaraan logistik itu tidak boleh terganggu karena memang untuk kepentingan ekosistem ekonomi tidak boleh terganggu dengan adanya check point ini, katakanlah kalau kita gak boleh, kasian kan orang mau usaha kesulitan,” jelasnya.
Dia mencontohkan seperti perlintasan di daerah Bekasi-Karawang, Jawa Barat. Dimana di wilayah sekitar masih banyak warga yang bekerja melintasi daerah perbatasan.
“Dari Bekasi sampai Karawang, check point di perbatasan itu banyak sekali orang Bekasi atau Karawang untuk pekerjaan, tapi kami harapkan ada surat jalannya, jadi artinya yang terdepan adalah kepolisian akan mensortir orang-orang yang punya kepentingan tertentu untuk kepentingan usaha seperti di perbatasan itu masih diizinkan untuk lewat, tapi yang jelas-jelas untuk mudik itu yang tidak boleh, makanya setiap check point diharapkan untuk meminta kendaraan buka pintu, jadi kita bisa melakukan penilaian kalau dia bawa barang banyak-banyak berarti mau mudik, gak boleh. Tapi misalnya pak kita mau kerja ke Cikampek, buktinya ada surat jalannya. Jadi artinya disini kepolisian punya satu azaz diskresi besar sekali untuk melakukan penilaian kendaraan ini masih boleh lewat atau tidak, jadi terakhirnya di kepolisian,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, terkait aturan pelarangan mudik tersebut bakal terus berubah dengan melihat kondisi dan situasi penyebaran Covid-19.
“Ini kan berkembang terus, di Jakarta dan Bekasi sementara ini dari mulai kemarin sudah flat nih korban Covid-19, antara yang sembuh dan masuk itu sudah mulai baik. Bisa saja dinamika ini kan tergantung kondisi penyebaran Covid-19, bisa saja suatu saat gak lama lagi, bisa kita buat kebijakan lain, jadi jangan hanya melihat PM 25, kemungkinan ada kebijakan lain, pasti ada dasar hukumnya, sekarang ada kebijakan PM 25, kalau nanti bisa saja ada kebijakan lain, mungkin nanti tidak usah pakai kebijakan PM 25 lagi, cukup pakai kebijakan dirjen, kebijakan saya, jadi fleksibel, jadi jangan terlampau keras sama masyarakat. Kan semuanya warga kita juga,” ucapnya.
(Man/Red)
