Beranda Hukum Tak Mampu Bayar Jadi Motif Begal Gorok Tukang Ojek di Pandeglang

Tak Mampu Bayar Jadi Motif Begal Gorok Tukang Ojek di Pandeglang

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiadi (tengah) menunjukkan barang bukti pembegalan tukang ojek. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Polres Pandeglang akhirnya berhasil mengungkap motif begal yang tega menggorok leher seorang tukang ojek asal Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, bernama Tiarudin (41). Pelaku tega melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiadi mengatakan, pelaku berinisial N awalnya pulang dari tempat kerjanya di daerah Tangerang.

N meminta jasa tukang ojek untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sumur.

“Berawal ketika pelaku dan korban bertemu di daerah Labuan. Dan pada saat di tengah jalan, ban motor bocor dan melakukan penambalan,” kata Dhyno saat ekspos, Senin (29/12/2025).

Sesuai kesepakatan, lanjut Dhyno, pelaku harus membayar Rp320 ribu untuk jasa tukang ojek. Namun, karena tak memiliki uang, akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk merampas sepeda motor dan handphone milik korban.

“Pada saat proses menambal ban, di situlah muncul (niat) untuk melakukan pencurian dengan cara membeli pisau cutter di warung dekat lokasi tambal ban. Setelah menambal ban mereka melanjutkan perjalanan, dan pada saat di tempat sepi pelaku menggorok leher korban,” ungkapnya.

Dhyno menuturkan, korban juga sempat memberikan perlawanan meski dalam kondisi leher tergorok. Hal itu dibuktikan dengan adanya luka pada bagian tangan dan pelipisnya. Beruntung usai kejadian korban langsung ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Banten.

“Yang bersangkutan melakukan itu karena motif ekonomi yang pertama ada ketakutan tidak mampu membayar jasa transportasi dan yang kedua pelaku tidak punya handphone sehingga ingin membeli handphone dengan cara melakukan pencurian,” terangnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat menawarkan sepeda motor milik korban ke beberapa warga seharga Rp2,5 juta. Namun, belum sempat terjual, N terlebih dahulu diamankan Polres Pandeglang.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Rotasi Mutasi Kapolsek dan Kasat

“Kurang dari 1×24 jam anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarga, namun pada saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya tindakan tegas. Sepeda motor belum sempat dijual karena cepat ditangkap,” ungkapnya.

Sementara itu, N mengaku bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat cuci mobil dengan gaji Rp350 ribu.

Kata dia, awalnya ia hanya ingin pulang ke kampung halaman namun tidak mampu membayar ojek karena hanya memiliki uang Rp10 ribu sehingga muncul niat untuk merampas sepeda motor korban.

“Takut nggak bisa bayar sama untuk kebutuhan sehari-hari saya pak. Saya kerja dapat gaji Rp350 ribu dan sampai Terminal Tarogong saya sisa duit cuman Rp10 ribu. Pas di Terminal tidak kepikiran seperti itu, niatnya (membunuh) itu ada di Sumur sewaktu menambal ban motor yang bocor,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd