CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pemkot Cilegon terkendala.
Ini lantaran kelengkapan berkas persyaratan atau pemberkasan mayoritas CPNS belum dilengkapi surat keterangan sehat rohani. Sehingga, Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memroses pemberian NIP.
“Kita telah menyerahkan berkas persyaratan untuk pemberian NIP para CPNS ke Kanreg III BKN yang ada di Bandung, Kamis (24/1/2019). Namun begitu berkas persyaratan untuk pemberian NIP kepada ratusan CPNS yang mendaftar pada instansi di Pemkot Cilegon belum bisa dilakukan. Ini dikarenakan lebih dari 50 persen CPNS belum melampirkan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya, Kamis (24/1/2019).
“Persyaratan berkas surat keterangan sehat rohani itu wajib. Padahal, dari 217 CPNS di Pemkot Cilegon belum ada 50 persen yang melengkapi surat keterangan rohani. Jadi syarat surat keterangan sehat jasmani harus ada, begitu juga surat keterangan sehat rohani. Sebagian besar yang belum melengkapi surat keterangan sehat rohani,” kata Mahmudin.
Mahmudin menjelaskan, surat keterangan sehat rohani tersebut bisa didapat di rumah sakit pemerintah dimanapun berada. Surat keterangan sehat rohani tersebut biasa dikeluarkan oleh dokter psikiater.
“Kami berharap, pada Senin (28/1/2019), dari 217 CPNS sudah lengkap semua persyaratan tersebut. Beberapa orang memang sudah melampirkan surat keterangan sehat rohani,” harapnya.
Surat keterangan sehat rohani, lanjut Mahmudin, diperlukan untuk mengetahui kesehatan jiwa para CPNS tersebut. Sehingga, pihaknya akan kembali ke Kanreg III BKN yang ada di Kota Bandung pada Selasa (29/1/2019).
“Saya harus balik lagi ke Bandung untuk menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pemberkasan agar dapat NIP para CPNS. Sebelumnya sudah disampaikan, namun ada yang tidak melengkapi karena berbagai alasan,” akunya.
Ia menambahkan, pihaknya akan merima kelengkapan berkas sampai Senin (28/1/2019). Bahkan, BKPP Kota Cilegon juga siap lembur untuk menerima kelengkapan berkas pada akhir pekan Sabtu (26/1) dan Minggu (27/1).
“Kita tunggu, sampai Senin, nanti Selasa kita akan ke Bandung lagi. Akhir pekan juga besok kita juga siap melayani,” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai pada BKPP Kota Cilegon, Badrul Munir mengatakan, penyerahan kekurangan dokumen berupa surat keterangan sehat rohani bagi para CPNS bisa diwakilkan. Sehingga, ketika ada CPNS yang sedang berada di luar Cilegon bisa diwakilkan.
“Surat keterangan sehat tersebut juga tidak harus dari RSUD Cilegon. Rumah sakit mana saja yang jelas rumah sakit pemerintah. Kita siap melayani saat akhir pekan,” imbuhnya. (Man/Red)