SERANG – Seorang ayah tiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara). Aksi bejat US (45), ini terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya.
Dalam waktu sekitar 4 jam setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Serang, US berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (29/5/2025).
“Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (29/5/2025).
Condro menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 20.00. Sebelum kejadian, korban sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone. Pada saat itu hanya ada korban dan bapak tirinya di rumah.
“Pada saat korban sedang duduk di ruang, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya,” ujar Condro.
Setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok. Setelah itu, tersangka langsung mencabuli korban.
“Modus operandinya, mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal sekampung. Mendengar pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban dan malam itu juga melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus. Motif tersangka melakukan pencabulan karena tidak kuat menahan nafsu.
“Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tim Redaksi