Beranda Hukum Tak Kuat Menahan Birahi, Kakek di Kopo Serang Perkosa Tetangga

Tak Kuat Menahan Birahi, Kakek di Kopo Serang Perkosa Tetangga

Kakek berinisial IB dijemput paksa oleh pihak kepolisian setempat. (Ist)

SERANG – Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. IB mencabuli perempuan berusia 47 tahun yang mengalami kondisi autis.

Akibat aksinya , IB dijemput paksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (26/6/2025). Pelaku yang merupakan tetangga korban masuk rumah saat kondisi sepi.

Keponakan korban sempat melihat tersangka IB saat sedang bermain masak-masakan. Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangga itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.

“Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).

Ponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih melampiaskan nafsu birahinya.

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” terangnya.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, Polisi Razia Lapo Tuak di Serang

Tim Redaksi